URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Pencabutan izin usaha BPR Dananta merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Sebelumnya OJK sudah mencabut izin BPRS Saka Dana Mulia di Kudus. Mengutip keterangan resmi OJK yang dipublikasikan hari ini, pada 13 Desember 2023 OJK telah menetapkan BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan, dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Kemudian pada 28 Maret 2024 OJK menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan, OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi dan dewan komisaris BPR termasuk pemegang sahamnya untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan
Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Baca juga: OJK Cabut Izin BPRS Saka Dana Mulia Kudus
Namun demikian, direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham BPR Dananta tidak dapat melakukan penyehatan banknya. Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Dananta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Dananta dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.