URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024, mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Jalan A. Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Menurut keterangan tertulis OJK yang diterima urbancity.co.id hari ini (21/5/2024), pencabutan izin usaha BPR Bank Jepara Artha merupakan bagian tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen.
Disebutkan, pada 13 Desember 2023 OJK telah menetapkan BPR Bank Jepara Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan, dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Pada 30 April 2024, OJK menetapkan BPR Bank Jepara Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR dan kuasa pemilik modalnya untuk melakukan upaya penyehatan.
Termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), permodalan, dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Namun, direksi dan kuasa pemilik modal BPR Bank Jepara Artha tidak dapat melakukan penyehatan.
Baca juga: Perkuat Permodalan, BPR Bisa Gopublik atau Bergabung
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bank Jepara Artha dan meminta OJK mencabut izin usahanya.