Kegiatan penindakan dan operasi pasar baik mandiri maupun gabungan juga masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan dukungan Pemerintah Kabupaten dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal.
Sepanjang awal tahun 2025 sampai dengan akhir Mei, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan 58 kali penindakan rokok ilegal. Barang bukti yang diamankan sebanyak 12,09 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 17,83 miliar. Potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 11,59 miliar.
Sementara itu dalam penanganan perkara, terdapat 6 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau Ultimum Remidium di bidang cukai dengan denda administrasi Rp 605,20 juta.
Sedangkan sepanjang tahun 2024 lalu, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 164 kali dengan jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 22,10 juta batang yang diperkirakan bernilai Rp 30,46 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 21,18 miliar.
Sementara dalam kinerja penyidikan, terdapat 10 kasus tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan penyidikan pada tahun 2024 dan semuanya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah kerja Bea Cukai Kudus.
Selain itu, dalam upaya pemulihan potensi penerimaan negara akibat adanya pelanggaran di bidang cukai, telah diterbitkan keputusan terkait Restorative Justice atau Ultimum Remidium dengan jumlah Rp 2,25 miliar atas 10 perkara.
Baca juga: Menkeu: 2024 Tahun yang Berat Tapi Realisasi Pendapatan Negara Lebihi Target