Keseriusan Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan berbagai modus pelanggaran dibidang cukai seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penindakan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal.
Keseluruhan barang hasil penindakan tersebut telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Segala informasi mengenai produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus. Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, informasi dan perizinannya dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai secara gratis.” jelas Lenni.
Sampai dengan 31 Mei 2025 ini Bea Cukai Kudus telah berhasil menghimpun Rp 16,29 triliun penerimaan negara dari sektor cukai. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), 3% dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri dibagikan dalam bentuk DBH CHT kepada provinsi dan kabupaten/ kota penghasil cukai, penghasil tembakau, dan/ atau yang lainnya. DBH CHT tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai program yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum di bidang cukai.
Baca juga: Indeks Kepercayaan Industri Turun, Kemenperin: Masih Karena Banjir Produk Impor
Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bea Cukai Kudus bersama seluruh apparat penegak hukum dan Pemkab se-eks-Karesidenan Pati berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan negara.