URBANCITY.CO.ID – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi memulai penyelidikan sunset review atau tinjauan akhir masa berlaku tindakan antidumping terhadap impor produk baja hot rolled coil of other alloy (HRC alloy) asal Tiongkok.
Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi kuat bahwa praktik dumping dari Negeri Tirai Bambu tersebut masih mengancam keberlangsungan industri baja dalam negeri.
Produk yang diselidiki masuk dalam klasifikasi Harmonized System (HS) ex 7225.30.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Penyelidikan ini direncanakan berlangsung selama 12 bulan, sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011.
Baca Juga: Kemenperin Beri Relaksasi SNI Wajib Baja Satu Tahun, Jamin Pasokan Konstruksi Aman
Ketua KADI, Frida Adiati, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil kajian mendalam terhadap bukti awal yang diserahkan oleh pelaku industri nasional.
Berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan indikasi kemungkinan masih berlanjutnya atau berulang kembalinya dumping produk HRC alloy dari Tiongkok.
“Kami temukan masih terdapat kerugian industri dalam negeri akibat impor tersebut,” ujar Frida Adiati dalam keterangan resminya, Senin, 6 April 2026.
Aduan dari Krakatau Posco
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan PT Krakatau Posco yang mewakili industri baja domestik.
Baca Juga: Krakatau Steel Kirim Perdana Pipa Baja Proyek Strategis Nasional Dumai–Sei Mangkei
Langkah hukum ini mendapat dukungan penuh dari empat raksasa baja nasional lainnya, yakni PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Lautan Baja Indonesia, dan PT New Asia Internasional.




