Sejatinya, produk HRC alloy asal Tiongkok telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sejak 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2022. Meski regulasi tersebut telah berlaku, data menunjukkan arus impor masih cukup signifikan.
Pada periode 1 Juli 2024 hingga 30 Juni 2025, total impor HRC alloy Indonesia tercatat sebesar 212.130 ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 22 persen atau setara 46.667 ton merupakan pasokan dari Tiongkok.
Angka ini memang menurun tipis dibanding periode tahun sebelumnya yang mencapai 231.026 ton, namun KADI menilai potensi kerugian industri lokal tetap nyata.
Baca Juga: Benteng Baja Nasional, Wamendag Dorong Penguatan Tata Niaga dan Proteksi Industri Lokal
Pemberitahuan ke Beijing
KADI menyatakan telah menginformasikan dimulainya penyelidikan ini kepada seluruh pihak berkepentingan.
Selain industri dalam negeri dan para importir, notifikasi juga telah disampaikan kepada para eksportir dan produsen di Tiongkok yang sebelumnya tercantum dalam aturan BMAD.
Secara diplomatik, KADI juga telah bersurat kepada perwakilan pemerintah Tiongkok di Indonesia serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing.
Penyelidikan ini diharapkan dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan melindungi investasi besar di sektor baja nasional dari praktik perdagangan yang tidak adil. (*)






