URBANCITY.CO.ID – Maraknya barang impor ilegal telah meresahkan industri dalam negeri. Untuk mengatasi itu, Kementerian Perdagangan dan Kementerian/Lembaga negara lainnya membentuk Satuan Tugas Pengawasan Barang Impor Ilegal.
Pengukuhan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini ditanda tangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Kepmendag ini diteken pada Kamis, 18 Juli 2024 dan mulai berlaku di hari yang sama hingga hingga 31 Desember 2024.
Mendag mengatakan Inisiasi Kementerian Perdagangan untuk membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini merupakan hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal.
BACA JUGA: Kemendag Musnahkan Minol Tanpa Izin Senilai Rp7 Miliar
“Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang diinisiasi Kementerian Perdagangan adalah hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang memengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri,” ujar Zulkifli Hasan di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Mendag menjelaskan, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal. Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara.