“Berbeda dengan koperasi, saat ini koperasi belum punya ekosistem yang kuat. Di perbankan yang bisa memailitkan itu OJK/Kemenkeu. Ini tidak dipunyai oleh koperasi, di koperasi, anggota juga bisa memailitkan koperasi,” jelasnya.
Baca Juga: Disuntik Modal, BNI Multifinance Perkuat Kinerja di Pasar Konsumer
Ada lebih dari 30 juta anggota koperasi yang perlu dilindungi kepentingannya dari praktik-praktik yang merugikan, yang dilakukan oleh pendiri maupun pengurus koperasi.
Zabadi menilai, kehadiran LPS merupakan salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam menyiapkan ekositem koperasi yang kokoh.
Penyiapan ekosistem ini sudah sangat mendesak dilakukan, sesuai mandat dari Mahkamah Konstitusi saat membatalkan seluruh materi muatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Itu sudah lebih dari 10 tahun sejak putusan MK. UU Perkoperasian yang baru harus segera hadir agar bisa mengakomodir perubahan zaman dan kondisi terkini.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas RUU Perkoperasian. DPR berjanji akan memprioritaskan RUU Perkoperasian setelah reses selesai,” kata Zabadi.
Baca Juga: Dorong Ide Kreatif, Sahabat FINATRA Kembangkan UMKM Agar Naik Kelas
Pada kesempatan yang sama, Pengamat Hukum UNS Prof. Pujiyono Suwadi mengatakan pada dasarnya koperasi memang milik anggota. Namun, koperasi juga punya subjek hukum mandiri, di antaranya adalah pengurus.
“Subjek hukum mandiri ini berfungsi mewakili anggota koperasi. Di sisi lain, tidak semua anggota koperasi tahu apa yang akan dilakukan oleh pengurus. Maka kepentingan dari anggota koperasi perlu dilindungi,” ungkap Pujiyono.






