URBANCITY.CO.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memangkas tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin menjadi 3,75%. Untuk simpanan valas di bank umum, suku bunga penjaminan tetap di 2,25%.
Sementara itu, bunga penjaminan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga turun 25 bps menjadi 6,25%. Ketentuan baru ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Baca juga: LPS Turunkan Bunga Penjaminan, Perkuat Sinyal Stabilitas Ekonomi
“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan, dan kondisi perekonomian yang signifikan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (26/8/2025).
LPS menetapkan bunga penjaminan tiga kali setahun, yakni Januari, Mei, dan September, kecuali ada perubahan ekonomi yang signifikan. Purbaya menegaskan, penetapan ini mencerminkan batas wajar bunga simpanan yang bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pemulihan ekonomi.
Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan
LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi bunga penjaminan secara transparan kepada nasabah, baik melalui papan informasi maupun kanal komunikasi resmi bank.