URBANCITY.CO.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah strategis dengan menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah guna memperkuat sinyal kebijakan dan antisipasi terhadap dinamika ekonomi dan keuangan global.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan penetapan TBP dilakukan secara “forward-looking” sebagai bentuk respon terhadap perkembangan ekonomi, perbankan, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
“Maka Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPRS) sebesar 25 basis point serta mempertahankan tingkat penjaminan simpanan dalam valuta asing di bank umum,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Dengan kebijakan ini, TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan menjadi 4,00 persen, sementara di BPRS menjadi 6,50 persen. Untuk simpanan valas di bank umum, TBP tetap di angka 2,25 persen. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juni hingga 30 September 2025 dan akan dievaluasi berkala sesuai kondisi ekonomi dan pasar.
Baca Juga : LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan
LPS menilai tantangan global seperti ketidakpastian kebijakan perdagangan dan potensi kenaikan tarif masih membayangi, ditambah dengan respons pelonggaran suku bunga oleh bank sentral dunia yang memicu fluktuasi pasar.
“Mayoritas bank sentral global melakukan antisipasi melalui pemangkasan suku bunga untuk menjaga pemulihan ekonomi” tambah Purbaya.