URBANCITY.CO.ID – Sampai akhir Juni 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 127 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ke-127 berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
Terdiri dari 102 perkara tindak pidana perbankan, 20 perkara tindak pidana di IKNB (Industri Keuangan Non Bank), dan lima perkara tindak pidana di pasar modal, dengan rata-rata ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Menurut keterangan tertulis OJK di Jakarta, Kamis (4/7/2024), perkara paling banyak terkait kegiatan usaha bank. Khususnya menyangkut kebijakan pengurus bank untuk menjaga tingkat kesehatan banknya.
Yaitu, dengan menyalurkan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di bank yang dipimpinnya.
Terkait kredit fiktif itu, OJK telah menuntaskan penyidikan tindak pidana perbankan yang terjadi di kantor pusat Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT).
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing di Jakarta, menyatakan penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara kasus BPD NTT itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan berkas dinyatakan sudah lengkap (P 21).
Menindaklanjuti hal itu, penyidik OJK melakukan koordinasi dengan JPU terkait penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Kupang.
“Hasil penyidikan OJK, pencairan kredit sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai dengan tujuan pemberian kredit,” kata Tongam.
Baca juga: OJK Ingatkan Perbankan Risiko Sistemik Perubahan Iklim