Perkara terjadi selama 4 April s.d. 19 Agustus 2019, melibatkan Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015-5 Mei 2020 merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018-Mei 2019), dan Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016-September 2019).
Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada PT Budimas Pundinusa (PT BMP), dengan total plafon Rp100 miliar.
Kredit fiktif itu terdiri dari Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) Rp20 miliar, dan KMK-RC Rp48 miliar.
Dalam proses penyidikan ditemukan, telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, dan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah melelaui UU Nomor 10/1998 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 56.
Absalom dan Beny sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, plus pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
“OJK akan secara kontinu melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan, guna mewujudkan perlindungan terhadap lembaga keuangan dan masyarakat,” tandas Tongam.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS