URBANCITY.CO.ID – Kepindahan ibu kota ke IKN, Kalimantan Timur, menyisakan sejumlah persoalan. Salah satunya mengenai nasib puluhan gedung perkantoran milik pemerintah di Jakarta setelah ditinggalkan.
Mengutip data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, setidaknya ada 40 gedung pemerintah (tidak termasuk aset BUMN) di Jakarta yang akan ditinggalkan pasca kepindahan ibu kota ke IKN.
Ke-40 gedung perkantoran itu mencakup 1.333.585 meter persegi (m2) ruang kantor di Jakarta. Atau setara 55 persen dari total ruang kantor kosong (2,43 juta m2) di sektor perkantoran komersial di Jakarta saat ini.
Lalu, bagaimana masa depan gedung-gedung kantor milik pemerintah di Jakarta itu setelah ibu kota pindah ke IKN? Apakah tetap menarik untuk dikolaborasikan pengelolaannya dengan entitas swasta?
Ferry Salanto, Head of Research Colliers Indonesia, perusahaan konsultan properti di Jakarta,
tantangan dalam bermitra dengan swasta untuk gedung kantor milik pemerintah di Jakarta itu adalah nilai bukunya yang tinggi.
Pasalnya, gedung-gedung kantor tersebut memiliki keunggulan strategis, kebanyakan berada di kawasan pusat bisnis. “Artinya bangunan-bangunan itu adalah aset berharga di lokasi utama,” kata Ferry melalui keterangan tertulis Senin (6/1/2025).
Nilai bukunya yang tinggi membuat gedung-gedung kantor milik pemerintah itu sulit mencapai pengembalian yang ideal bagi swasta, karena pendapatan sewanya akan relatif rendah.
Hal itu terjadi karena saat ini pasar perkantoran di Jakarta kelebihan pasok hampir 2,5 juta m2. Kelebihan pasok itu makin tinggi dengan masuknya gedung-gedung kantor pemerintah yang kosong itu kelak.