Baca juga: Groundbreaking Bank Kaltimtara, Jokowi: Himbara-BPD Harus Kerja Sama
“POJK (Peraturan OJK) mewajibkan bank milik pemerintah daerah memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024,” kata Dian.
Per 31 Desember 2023 terdapat 105 bank umum, dengan 27 di antaranya adalah BPD (24 BPD konvensional dan 3 BPD syariah). Sampai saat ini ia menyebut 12 BPD belum memenuhi POJK itu.
Dua BPD akan melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri, 10 BPD akan melakukan konsolidasi dalam bentuk kelompok usaha bank (KUB).
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro menyatakan, untuk mewujudkan BPD sebagai regional champion, memang dibutuhkan komitmen bersama dalam peningkatan permodalan.
“Kami mengimbau pemerintah daerah untuk memenuhi ketentuan POJK 12 tahun 2020. Pemerintah daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dapat melakukan penyertaan modal pada BPD,” kata Suhajar.
Pada kesempatan itu dilakukan penandatanganan MoU pembentukan KUB PT BPD Banten dengan PT BPD Jawa Timur, dan pembentukan KUB PT BPD Sulawesi Tenggara dengan PT BPD Jawa Barat dan Banten. Terdapat satu KUB yang telah selesai perizinannya. Yaitu PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan PT BPD Bengkulu.
Selain itu ada lima BPD yang sudah mencapai tahap penandatanganan MoU, satu BPD sudah mencapai tahap penandatanaganan perjanjian kerja sama (PKS), dan satu BPD sedang melakukan proses pembahasan.
OJK mencatat, aset BPD terus tumbuh terhadap total aset perbankan nasional dari 7,66 persen pada tahun 2016 menjadi 8,17 persen pada tahun 2023.