URBANCITY.CO.ID – Sejak diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) atau regulatory sandbox, terdapat 3 entitas yang akan mendaftar sebagai peserta sandbox.
Model bisnisnya bond tokenization, digital identity, property asset tokenization, dan manajer investasi aset kripto.
Regulatory sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan OJK terhadap ITSK, untjk menilai keandalan proses bisnis, model, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
Menurut hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2024, pada Juni 2024 OJK telah memfasilitasi konsultasi sandbox kepada 10 calon peserta, dengan model bisnis securities crowdfunding, carbon credit, dan earned wage access.
Berkaitan dengan itu, OJK telah melansir aplikasi SPRINT, sistem informasi yang mengakselerasi komunikasi OJK dengan penyelenggara ITSK, dalam melakukan pendaftaran sebagai peserta sandbox dan sebagai Penyelenggara ITSK.
Pada Juni 2024, terdapat 2 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) yang telah mengajukan pendaftaran melalui aplikasi SPRINT.
Kemudian terdapat 8 calon penyelenggara ITSK yang akanmengajukan pendaftaran. Yaitu, 4 calon penyelenggara ITSK dengan model bisnis ICS, dam 4 calon penyelenggara dengan model bisnis Lembaga agregasi informasi produk dan lembaga jasa keuangan.
OJK sedang mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi untuk penyelenggaraan ITSK dan aset kripto, sebagai bentuk persiapan melaksanakan amanat pengawasan penyelenggaraan ITSK dan pengawasan aset kripto tahun 2025, sebagaimana mandat UU P2SK.



