URBANCITY.CO.ID – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah.
Meski terdapat dinamika metode di tengah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, Menag menyebut Sidang Isbat adalah instrumen negara untuk menjembatani perbedaan tersebut.
“Kalau kita lihat sejarah bangsa Indonesia, memang sidang isbat selalu jadi faktor penentu lebaran dan puasa. Dalam dua tahun terakhir memang ada perkembangan dan perbedaan, tetapi kita berusaha menjadi media penyatu dalam penentuan hari penting keagamaan,” ujar Nasaruddin dalam wawancara daring bersama TVOne, Selasa, 17 Februari 2026.
Perbedaan Metode dan Kriteria MABIMS
Nasaruddin menjelaskan bahwa perbedaan antara metode *hisab* dan *rukyat* adalah bagian dari kekayaan fikih di Indonesia. Ia mencontohkan Muhammadiyah yang menggunakan hisab sebagai penentu utama, sementara ormas lain mengedepankan rukyat yang didukung data hisab.
Baca Juga: BULOG dan Kemenag Matangkan Ekspor Beras ke Arab Saudi untuk Jamaah Haji
Sebagai representasi negara, Kementerian Agama melakukan verifikasi faktual di lapangan. “Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah tentunya perlu konfirmasi secara langsung dengan melihat posisi hilal dan diputuskan melalui sidang isbat,” tegasnya.
Tahun ini, Kemenag menyebar tim pemantau hilal di 96 titik di seluruh Indonesia. Proses ini mengacu pada kriteria MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang menetapkan syarat visibilitas hilal minimal:
- Ketinggian hilal: 3 derajat di atas ufuk.
- Elongasi (jarak sudut bulan–matahari): 6,4 derajat.
Tantangan Astronomis: Hilal Sulit Terlihat




