URBANCITY.CO.ID – Dorong industri baja nasional di tengah surplus Perdagangan. Rapat Kerja antara Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berlangsung intens di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Agenda Utama rapat itu adalah penguatan industri baja nasional, evaluasi kebijakan tata niaga pakaian bekas, dan tindak lanjut aduan masyarakat soal perlindungan konsumen. Di tengah lonjakan ekspor besi dan baja, pemerintah tampaknya ingin memastikan industri dalam negeri tak tergilas arus impor.
Mendag Busan, sapaan akrab Budi Santoso, memaparkan data neraca perdagangan besi dan baja (HS 72) yang terus surplus. Dari 2020 hingga 2025, angka ini konsisten naik.
Pada 2025, surplus mencapai USD 18,44 miliar, naik 22,28 persen dari USD 15,08 miliar di 2024. Ekspor menyentuh USD 27,97 miliar, sementara impor hanya USD 9,53 miliar.
Baca Juga: Krakatau Steel Pacu Percepatan Investasi, Jadikan Kawasan Industri Magnet Ekonomi 2026
“Pencapaian neraca perdagangan yang surplus konsisten ini selaras dengan peningkatan posisi Indonesia di kancah perdagangan global. Melalui upaya hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri, Indonesia kini telah melesat ke peringkat ke-5 sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia,” ujar Mendag Busan.
Untuk menjaga momentum itu, kebijakan impor besi dan baja diatur ketat. Aturannya tercantum dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2025 jo. Permendag Nomor 37 Tahun 2025, serta Permendag Nomor 22 Tahun 2025.
Pokok pengaturan tersebut meliputi persyaratan bahwa besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya hanya dapat diimpor dalam kondisi baru oleh importir pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB).



