“NIB tersebut berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yang telah memperoleh Persetujuan Impor (PI),” tutur Mendag Busan.
Baca Juga: Kinerja Industri Membaik, Tapi Optimisme Pelaku Usahanya Menurun
Dari 750 pos tarif HS besi dan baja, 518 sudah diatur—69,07 persen. Ini mencakup 440 HS besi atau baja, 67 HS baja paduan, dan 11 HS produk turunan. Koordinasi antar-kementerian menjadi kunci.
“Kemendag selalu berkoordinasi dengan baik dengan kementerian teknis. Setiap penyusunan peraturan menteri harus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, serta diharmonisasikan di Kementerian Hukum. Semua dikerjakan secara koordinasi satu dengan yang lain,” kata Mendag Busan.
Instrumen trade remedies seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), dan Bea Masuk Imbalan juga diterapkan. Pada 2024–2025, lima PMK dikeluarkan untuk BMAD pada produk seperti Hot Rolled Plate, Tin Plate, Baja I dan H Section, serta Hot Rolled Coil. Besaran BMAD: 0 hingga 26,9 persen.
Soal pakaian bekas, pelarangan impor tetap tegas. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, dan Permendag Nomor 47 Tahun 2025, pos tarif 6309.00.00 dilarang.
Baca Juga: Perluas Pasar Ekraf, Kemenekraf MoU dengan Kemendag dan BSSN
“Selain aspek kesehatan dan keamanan, pelarangan impor pakaian bekas bertujuan melindungi industri garmen nasional khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah; menciptakan multiplier effect ekonomi yang lebih besar; serta mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan,” ujar Mendag Busan.






