URBANCITY.CO.ID – Pada Minggu, 21 September 2025, Inggris, Australia, Kanada, dan Portugal resmi mengakui Negara Palestina. Ini terjadi setelah hampir dua tahun perang yang menghancurkan di Gaza. Tak lama lagi, Perancis, Belgia, dan beberapa negara lain diperkirakan akan mengikuti langkah ini dalam Sidang Umum PBB minggu ini.
Pengakuan ini menambah panjang daftar negara yang mengakui Palestina, yang pertama kali diproklamasikan secara sepihak oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada 1988.
Namun, kenyataannya wilayah yang diklaim sebagai negara itu masih dikuasai Israel di Tepi Barat, sementara Gaza sebagian besar hancur akibat perang.
Hingga kini, sekitar 145 dari 193 anggota PBB sudah mengakui Palestina sebagai negara. Ini termasuk Inggris dan Kanada, dua negara G7 pertama yang melakukannya, serta Australia dan Portugal.
Baca Juga : Jakarta Institute: Warga Harus Beralih ke PAM Jaya, Tinggalkan Air Tanah
Negara-negara seperti Perancis, Belgia, Luksemburg, dan Malta diperkirakan segera menyatakan pengakuan dalam pertemuan tingkat tinggi soal solusi dua negara yang dipimpin Perancis dan Arab Saudi di markas PBB, New York.
Selain itu, Rusia, seluruh negara Arab, hampir semua negara Afrika dan Amerika Latin, serta sebagian besar negara Asia seperti India dan China sudah lebih dulu mengakui Palestina.
Aljazair menjadi negara pertama yang mengakui Palestina pada 15 November 1988, hanya beberapa menit setelah Yasser Arafat memproklamasikan kemerdekaan Palestina.
Gelombang pengakuan ini sempat menguat pada akhir 1980-an dan kembali naik pada 2010–2011. Setelah perang Gaza yang dipicu serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023, 13 negara lagi menyatakan pengakuan.
Namun, sekitar 45 negara masih menolak mengakui Palestina, termasuk Israel, Amerika Serikat, dan sekutu dekatnya.
Di Asia, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura belum mengakui Palestina. Begitu juga Kamerun di Afrika, Panama di Amerika Latin, serta sebagian besar negara Oseania. Eropa menjadi kawasan yang paling terbelah, dengan hampir setengah negara mengakui dan setengahnya menolak.
Hingga pertengahan 2010-an, pengakuan di Eropa umumnya hanya dari Turkiye dan negara-negara bekas blok Soviet. Kini, beberapa negara Eropa Timur seperti Hongaria dan Ceko bahkan tidak memberikan pengakuan bilateral.
Baca Juga :Polisi Bogor Amankan Dua Admin Medsos Gangster Slonong Boys Saat Patroli Dini Hari
Sementara itu, Eropa Barat dan Utara sebelumnya kompak menolak, kecuali Swedia yang pada 2014 menjadi pelopor.
Namun, perang Gaza mengubah peta diplomasi. Norwegia, Spanyol, Irlandia, dan Slovenia menyusul Swedia pada 2024.
Inggris dan Portugal pun mengambil langkah yang sama pada September 2025. Italia dan Jerman, bagaimanapun, menegaskan tidak berencana mengakui Palestina.
Lalu, apa arti pengakuan Negara Palestina? Pakar hukum internasional dari Universitas Aix-Marseille, Romain Le Boeuf, menjelaskan bahwa pengakuan Palestina adalah isu rumit karena berada di antara politik dan hukum.
Ia mengatakan, “Pengakuan tidak otomatis berarti sebuah negara tercipta, sama halnya dengan penolakan pengakuan yang tidak membatalkan keberadaan negara itu.”
Setiap negara bebas menentukan kapan dan bagaimana mengakui Palestina, baik secara eksplisit maupun implisit, dan tidak ada lembaga resmi yang mencatat daftar negara pengaku.
Baca Juga : PGN Gagas Bangun Mother Station CNG di Medan, Tingkatkan Layanan Gas Bumi Sumatera Utara
Meski pengakuan lebih banyak bermakna simbolis dan politis, tiga perempat negara anggota PBB menilai Palestina sudah memenuhi syarat sebagai negara.
Profesor hukum internasional Philippe Sands menulis di The New York Times pada Agustus 2025 bahwa simbolisme ini punya dampak besar.
“Begitu Anda mengakui Palestina sebagai sebuah negara, maka Anda menempatkan Palestina dan Israel dalam kedudukan setara dalam perlakuan hukum internasional,” ujarnya.
Dengan kata lain, pengakuan negara bukan sekadar simbol politik, tapi juga bisa menjadi titik balik penting dalam upaya menegakkan solusi dua negara yang sudah lama diperjuangkan di panggung diplomasi dunia.