- Pusat: Upacara Ziarah Nasional di TMP Kalibata, dipimpin Presiden.
- Daerah: Upacara bendera di kantor pemerintah dan instansi lokal.
- Tingkat desa hingga kelurahan: Penyesuaian lokasi dengan tanda sirine selama 60 detik.
Aktivitas yang dikecualikan dari hening cipta:
- Pelayanan medis dan darurat (ambulans, rumah sakit).
- Kereta api dan pesawat yang sedang beroperasi.
- Pemadam kebakaran serta aparat keamanan bertugas.
Hening cipta 60 detik ini momen buat mengenang jasa para pahlawan bangsa yang gugur dalam juang kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia.
Meski begitu, ada pengecualian buat kegiatan vital kayak layanan medis, pemadam kebakaran, atau transportasi yang lagi jalan.
Pemerintah juga dorong koordinasi lintas instansi biar pelaksanaannya tertib dan serentak di seluruh wilayah.





