Bilateral debt switch dengan pemerintah dilakukan atas SBN yang berasal dari Kesepakatan Bersama Menkeu-BI No. point-4-a.png tanggal 7 Juli 2020, sebagaimana diubah dengan Kesepakatan Bersama No. point-4-b.png (SKB II) tanggal 20 Juli 2020, yang akan jatuh tempo tahun 2025.
Mekanisme debt switch dilakukan dengan pertukaran antara SBN yang jatuh tempo dan SBN reguler, yang dapat diperdagangkan di pasar (tradeable) dengan menggunakan harga pasar yang berlaku.
SBN pengganti adalah SBN dengan tenor yang lebih panjang sesuai dengan kebutuhan operasi moneter BI dan kesinambungan fiskal pemerintah.
“Mekanisme pertukaran SBN secara bilateral antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia telah dilakukan sebelumnya, termasuk tahun 2021 dan 2022,” kata Perry.
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia juga berkomitmen, penerbitan dan pembelian SBN dilakukan secara transparan, akuntabel, sesuai mekanisme pasar, dan dengan tata kelola yang kuat.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS