URBANCIY.CO.ID – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengimbau masyarakat untuk segera melakukan migrasi dari penggunaan kartu SIM fisik konvensional ke teknologi eSIM (Embedded SIM). Langkah ini ditekankan sebagai upaya strategis untuk memperkuat sektor keamanan data nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa payung hukum telah ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
“Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan ESIM. Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya kita dorong untuk melakukan migrasi ke eSIM,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Jakarta, Jumat (11/4).
Menkomdigi mengakui bahwa isu keamanan data, khususnya terkait penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pendaftaran nomor seluler, telah menjadi perhatian dan mendapat banyak masukan kritis. Menurutnya, eSIM menjadi solusi efektif untuk menangani masalah tersebut.
Baca Juga : Tahun Ini Ekonomi RI Diproyeksi Tumbuh 5,6 Persen Meski Dunia Dilanda Ketidakpastian
Meutya menjelaskan bahwa salah satu masalah keamanan krusial yang dapat diselesaikan oleh teknologi eSIM adalah penyalahgunaan NIK.
“Maka dengan pendaftaran eSIM, dengan dilengkapi teknologi biometrik ini bisa tereduksi dengan signifikan,” terangnya.
Beliau memaparkan sejumlah insentif dan keuntungan yang dapat dirasakan masyarakat ketika beralih, terutama terkait peningkatan proteksi.
“Ini adalah untuk pengamanan data yang lebih baik, security yang lebih baik untuk melawan scam, untuk melawan phishing, kemudian juga ketika registrasi dengan biometrik ini juga bisa menghindari NIK-NIK yang saat ini banyak digunakan atau banyak laporan bahwa digunakan oleh orang lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Meutya Hafid menyoroti penyalahgunaan NIK sebagai ancaman signifikan yang terus membayangi industri telekomunikasi. Ia mengungkapkan adanya temuan NIK tunggal yang dipakai untuk mendaftarkan ratusan nomor seluler.
“Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan. Atau orang yang NIK-nya dicuri untuk melakukan kejahatan. Lalu jadi dia diminta pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang bukan dilakukan olehnya,” tandasnya.
Meskipun secara global perangkat yang mendukung eSIM diperkirakan mencapai 3,4 miliar unit pada tahun 2025, Menkomdigi menekankan bahwa migrasi ke eSIM saat ini bukanlah sebuah kewajiban, melainkan imbauan yang didasari alasan keamanan yang lebih baik.




