“Contrarius Actus kita dibatasi oleh PP 18, hanya usia 5 tahun. Di bawah 5 tahun saya bisa, tapi ini usianya sudah di atas 5 tahun,” jelas Nusron.
Baca Juga: Kementerian PKP Minta Anggaran Program 3 Juta Rumah 2025 Rp196-210 Triliun
Ia menegaskan akan melakukan renegosiasi dengan tujuan meminta PT CL dan PT MAN untuk membatalkan SHGB secara sukarela.
“Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut,” tegasnya.
Nusron juga menyebutkan opsi lain, yaitu meminta pengadilan untuk membatalkan SHGB jika perusahaan tetap bersikukuh. “Kalau memang dia masih ngotot, kami akan minta supaya pengadilan untuk membatalkan,” ujarnya.
Jika kedua perusahaan tersebut tetap menolak, Nusron berencana menggunakan pendekatan berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, yang mengharuskan pemegang hak atas tanah untuk menunjukkan progres pembangunan dalam waktu dua tahun.
“Saya lihat ini tidak ada progres pembangunan. Sehingga itu bisa kita masukkan dalam tanah terlantar,” pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS