URBANCITY.CO.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik manipulasi ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha melalui skema under-invoicing. Praktik ini diduga telah menyebabkan kebocoran penerimaan negara selama bertahun-tahun.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat pada Rabu (4/2), Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah menemukan indikasi serius dari praktik ini.
“Artinya selama beberapa tahun kita dikibulin para pengusaha CPO. Utamanya CPO nanti kita akan kejar,” ujar Purbaya.
Awalnya, pemerintah berharap dapat menutup kekurangan penerimaan negara melalui pengelolaan dividen dan instrumen keuangan lainnya. Namun, setelah evaluasi, pendekatan tersebut dinilai tidak cukup. Oleh karena itu, pemerintah kini fokus memperkuat pengawasan di sektor kepabeanan dan perpajakan.
Baca Juga :Â Menkeu Purbaya Ultimatum: Rombak Pegawai Pajak dan Bea Cukai Jika Kinerja Buruk Berlanjut
“Jadi saya harus betul-betul mempraktikkan instrumen pajak dan bea cukai untuk mengurangi kebocoran dan mendeteksi under-invoicing semaksimal mungkin,” ujarnya.
Purbaya menjelaskan modus yang digunakan pengusaha, yaitu mengekspor CPO ke negara tujuan seperti Amerika Serikat (AS), tetapi transaksi dilaporkan seolah-olah hanya sampai negara transit, seperti Singapura.
Nilai ekspor yang dilaporkan ke Indonesia pun diduga jauh lebih rendah dari harga sebenarnya di negara tujuan akhir.
“Yang dilaporin ke kita yang ke Singapura saja. Harga yang dilaporkan rata-rata setengah dari harga yang di Amerika. Untungnya diambil di perusahaan perantara di Singapura,” ujar Purbaya.
Praktik ini terdeteksi berkat pemanfaatan sistem digital dan kecerdasan buatan (AI) oleh Kementerian Keuangan untuk mencocokkan data lintas negara. Dari penelusuran awal, pemerintah telah memeriksa sekitar 10 perusahaan besar dan menemukan indikasi manipulasi nilai ekspor yang signifikan.
“Kita sekarang bisa dapat data itu. Data kapal per kapal ada manipulasi yang cukup luar biasa,” katanya.
Sebagai Sang Bendahara Negara, Purbaya menyatakan pemerintah sedang mendalami apakah data transaksi di negara tujuan ekspor dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki bukti awal yang kuat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Studinya sudah clear. Ini sedang dihitung apakah data itu bisa dipakai di pengadilan atau tidak, tapi paling tidak kita sudah punya bukti awal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengusutan praktik serupa di sektor batu bara belum menunjukkan hasil yang sama, sehingga pemerintah akan memprioritaskan penindakan di sektor CPO.
Menurut Purbaya, perbaikan penerimaan negara tahun ini diharapkan berasal dari penguatan ekonomi serta penutupan celah kebocoran pajak dan bea cukai.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya juga mengungkap dugaan pelanggaran ekspor di sektor kelapa sawit melalui praktik under-invoicing dan penggunaan faktur fiktif. Direktor Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa instansinya telah mengumpulkan sekitar 200 pelaku usaha yang mewakili 137 wajib pajak strategis sektor sawit untuk sosialisasi dan pembenahan kepatuhan.




