URBANCITY.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mematangkan kebijakan strategis berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).
Menteri PKP Maruarar Sirait, yang akrab disapa Menteri Ara, menyebut kebijakan ini sebagai terobosan besar dalam program pembiayaan perumahan nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Perpanjangan durasi pinjaman ini diharapkan dapat menekan angka cicilan bulanan secara signifikan.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Menteri Ara usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Baca Juga: Imlek 2026: Menteri PKP Alokasikan 100 Rumah Subsidi Tanpa DP bagi Pelaku UMKM
Kemudahan Pajak dan Skema Khusus MBT
Kebijakan tenor panjang ini tidak berdiri sendiri. Ara menjelaskan bahwa pemerintah juga memberikan rangkaian insentif lain, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk MBR.
Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk hunian hingga Rp2 miliar resmi diperpanjang hingga 2027.
Bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT), pemerintah menyiapkan skema khusus dengan suku bunga tetap (fixed rate) sebesar 7 persen selama 15 tahun, dengan total masa pinjaman mencapai 30 tahun.




