URBANCITY.CO.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, akan mengumumkan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima rumah subsidi tepat di Hari Kartini, 21 April 2025.
“Pas hari Kartini, karena Ibu Kepala BPS yang sudah berjuang, kita akan mengeluarkan data dan Keputusan Menteri Perumahan soal kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, ya tanggal 21 April. Tunggu tanggal mainnya, semoga itu kabar berita baik yang membahagiakan,” ujar Maruarar atau yang akrab disapa Ara, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/4/2025).
Baca juga : Berapa DP dan Bunga KPR Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ojol, Buruh, dan Guru?
Ara juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli atas respons cepat dan dukungan penuhnya. “Dan saya terima kasih kepada Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Yassierli, yang sudah merespon dengan sangat cepat, dengan betul-betul penuh semangat. Saya merasakan betul Bapak punya hati dan profesional mengurus tenaga kerja kita,” lanjutnya.
Dalam pengumuman tersebut, Ara juga menyetujui perubahan batasan gaji bagi penerima rumah subsidi. Jika sebelumnya ditetapkan Rp13 juta untuk yang sudah menikah, kini batas maksimalnya naik menjadi Rp14 juta per bulan.
Langkah konkret diwujudkan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ara, Menaker Yassierli, dan Kepala BPS Amalia. Hasil dari kesepakatan itu, sebanyak 20.000 kuota rumah subsidi resmi dialokasikan khusus bagi buruh.