URBANCITY.CO.ID – Ketersediaan lahan menjadi faktor krusial dalam pembangunan perumahan. Namun, tidak semua lahan boleh dialihfungsikan, terutama persawahan yang berperan penting dalam ketahanan pangan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan bahwa pengembang tidak boleh membangun perumahan di atas lahan sawah. Hal ini ia sampaikan saat mengunjungi Perumahan Shanaya Bintang Residence di Bangle, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (22/3/2025).
“Lahannya tolong jangan di sawah ya, Bu (pengembang)? Jangan nanti kita menyelesaikan masalah perumahan tapi masalah ketahanan pangan jadi berkurang. Kedua itu masalah yang penting bagi negara kita. Ya, pangan harus benar-benar kan? Presiden (Prabowo Subianto) ingin swasembada pangan,” ujar Ara.
Baca juga : Menteri PKP Segera Bentuk BP3, Percepat Pembangunan Rumah Rakyat
Ara bukan satu-satunya yang menyuarakan hal ini. Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah sebelumnya juga mengingatkan larangan serupa, mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto. Saat menghadiri seminar internasional Sustainable Housing, Building, and Cities di Fairmont Jakarta, Selasa (14/1/2025), Fahri menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menggunakan tanah produktif untuk perumahan.
“Kami tidak akan menggunakan tanah produktif. Presiden sudah melarang kita untuk memakai persawahan untuk rumah,” tegas Fahri.
Ia juga mengungkapkan bahwa lahan bekas sawah sering diincar pengembang karena harga murah dan kemudahan perizinan. Namun, rumah di atas bekas sawah berisiko tidak kokoh, terutama saat gempa bumi. Pengalaman Fahri menyaksikan langsung dampak negatif pembangunan di bekas sawah semakin menguatkan sikapnya untuk menolak praktik tersebut.