Menteri Basuki menegaskan, tidak ada tambahan biaya dari penerapan MLFF, juga tidak ada kenaikan tarif jalan tol. “MLFF tidak akan membebani pengguna tol dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), termasuk tidak ada perubahan tarif karena penerapan teknologi itu,” ujarnya. Ia menyebutkan, tujuan penerapan MLFF yang sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) itu, semata memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan tol, bukan untuk kepentingan BUJT atau pemerintah.
Baca juga: Transaksi Tanpa Berhenti Resmi Jadi Sistem Pembayaran Tol
Attila Keszeg, President Director Roatex Indonesia Toll System, provider MLFF, menyatakan, siap mendengar semua masukan dari pemerintah Indonesia, bahwa diperlukan masa transisi menuju MLFF di jalan tol, termasuk sosialiasi kepada masyarakat terutama terkait proses registrasi kendaraan. “Proyek ini merupakan transformasi teknologi di jalan tol, terutama dalam transaksi pembayaran. Kami terus bekerja sama dengan PUPR secara intensif untuk memulai penerapan tahapan MLFF akhir tahun ini,” katanya.
MLFF resmi menjadi sistem pembayaran jalan tol, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, 20 Mei 2024. PP itu merupakan revisi atas PP mengenai hal yang sama sebelumnya. Dalam PP Jalan Tol terbaru itu di Pasal 67, dicantumkan mengenai implementasi sistem transaksi jalan tol nontunai nirhenti nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS