Pengecualian untuk Logistik Penting
Meski ada pembatasan ketat, Menhub Dudy memastikan distribusi kebutuhan mendasar tetap terjaga. Pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut bahan bakar, kebutuhan pokok, hingga bantuan bencana.
“Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Program Mudik Gratis Lebaran 2025 Tetap Ada, Ini Tujuannya!
Menhub menyebut kebijakan ini sebagai “jalan tengah” yang solutif. Jika tidak dibatasi, kemacetan parah justru akan menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar akibat terhambatnya seluruh mobilitas, termasuk logistik itu sendiri.
Himbauan bagi Pelaku Usaha dan Pemudik
Pemerintah sengaja mengumumkan aturan ini jauh hari agar para pelaku usaha logistik dapat menyesuaikan jadwal pengiriman sebelum masa pembatasan dimulai pada 13 Maret mendatang.
Selain kepada pengusaha, Menhub juga menitipkan pesan bagi masyarakat yang berencana pulang kampung. Mengingat kondisi cuaca yang sering kali tidak menentu, pemudik diminta waspada dan terus memantau informasi dari BMKG.
“Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca. Satu hal yang tak kalah penting, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tutur Menhub Dudy. (*)






