2) Pemberi dana non profesional adalah selain angka 1) di atas, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) dengan penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta/tahun, dengan maksimum penempatan dana 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu fintech lending.
Porsi nominal outstanding pendanaan oleh lender non profesional sebagaimana huruf b angka 2) dibanding total nominal outstanding pendanaan maksimum 20 persen, berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.
Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI di atas, OJK meminta penyelenggara fintech lending melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya, agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja mereka.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS