URBANCITY.CO.ID – Bank Indonesia (BI), Bank of Korea (BOK), dan Kementerian Keuangan Korea Selatan, menyepakati kerangka kerja sama Local Currency Transaction (LCT).
Kerangka kerja sama LCT itu bertujuan mendorong penggunaan mata uang lokal Rupiah (IDR) dab Won Korea (KRW) untuk transaksi ekonomi dan keuangan antara Indonesia dan Korea Selatan. Kesepakatan ditandatangani Jum’at (30/8/2024).
Mengutip keterangan tertulis BI akhir pekan ini, langkah tersebut merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani BI dan BoK pada Mei 2023, dan kesepakatan kerangka operasionalnya Juni 2024.
“Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September 2024,” tulis keterangan BI itu. Artinya mulai 30 September 2024 transaksi perdagangan kedua negara bisa menggunakan Rupiah dan Won, tidak harus dolar AS.
Implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan ini, merupakan capaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara.
Kerangka LCT akan memperkuat interkoneksi bank yang menjadi Appointed Cross Currency Dealer (ACCD), dalam memfasilitasi transaksi berjalan antar kedua negara dengan mata uang lokal.
Kerja sama ini juga mendorong kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) antara IDR dan KRW, serta relaksasi ketentuan yang diperlukan untuk mendorong pemanfaatan LCT.
“Ke depan implementasi kerangka LCT akan mendorong peningkatan transaksi perdagangan bilateral, mengurangi eksposur risiko nilai tukar, dan meningkatkan efisiensi transaksi,” tulis keterangan BI.