URBANCITY.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9), “Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim).”
Sebelumnya, pada Kamis pagi, Nadiem datang ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan ketiga kalinya dalam kasus ini. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengenakan kemeja hijau dan membawa tas jinjing hitam.
Sebelumnya, Nadiem sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7). Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung mendalami keuntungan yang diduga diperoleh Nadiem serta proses pengadaan laptop Chromebook.
Baca Juga : DPR Gelar Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Aspirasi Rakyat Pasca Aksi Demonstrasi Agustus 2025
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Laptop yang dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook, meskipun banyak kelemahan dan kurang efektif untuk daerah 3T yang belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, tiga di antaranya adalah mantan anak buah Nadiem saat menjabat di Kemendikbudristek. Mereka adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek).
Dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,98 triliun, yang terdiri dari kerugian atas item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.