URBANCIY.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi produk susu formula bayi. Selain itu, badan tersebut juga meminta Nestle untuk sementara menghentikan importasi produk tersebut ke Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN), yang mengeluarkan peringatan keamanan pangan global terkait produk formula bayi tersebut.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penarikan produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA – Pabrik Konolfingen, Swiss, di beberapa negara disebabkan oleh potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi.
“Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk formula bayi terdampak tersebut telah diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ < 0,20 µg/kg),” ujar Taruna, Rabu (14/1).
Baca Juga : BPOM Perintahkan Tarik Produk Roti Okko Dari Peredaran
Produk yang terdampak adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi usia 0-6 bulan) dengan Nomor izin edar: ML 562209063696 dan nomor bets: 51530017C2 dan 51540017A1.
Hingga saat ini, Taruna menambahkan, belum ada laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia terkait konsumsi produk formula bayi tersebut. Meskipun hasil pengujian menunjukkan tidak ada cemaran, pihaknya tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan bayi sebagai konsumen produk ini.
PT Nestlé Indonesia sendiri telah menarik seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak secara sukarela, di bawah pengawasan BPOM.
Toksin cereulide adalah toksin yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus. Toksin ini tahan panas, sehingga tidak dapat dimusnahkan atau dinonaktifkan melalui penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.
“Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala secara cepat, umumnya dalam rentang 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, berupa muntah hebat atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa,” jelasnya.
Selanjutnya, BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan produk tersebut, serta mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.
Pihaknya menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan atau mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang telah disebutkan.
Ia juga memastikan bahwa BPOM akan terus melakukan pengawasan sebelum dan sesudah pasar, serta berkoordinasi secara intensif dengan otoritas pengawas obat dan makanan lainnya untuk memastikan seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
Baca juga : Greenland Tegas Tolak Rencana Klaim Amerika Serikat atas Wilayahnya
Nestle Internasional sendiri telah menarik produk susu formula bayi di 49 negara untuk merek SMA, BEBA, dan NAN.
Berikut daftar 49 negara yang menarik produk susu formula Nestle:




