Kemudian menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal dan telah dimintakan pemblokiran. Angka ini tidak berubah dibanding angka 1 Januari-30 November 2024.
Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal, dan sampai 31 Desember telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Sebagai perbandingan, sampai 30 November 2024 nomor kontak yang diajukan OJK untuk diblokir mencapai 1.447.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS