URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), Jum’at (10/1/2025).
Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal.
Sementara yang dialihkan ke BI adalah produk derivatif keuangan dengan underlying, yang mencakup instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Keterangan bersama Kemendag, OJK, dan BI, pada hari yang sama tidak menyebutkan nilai transaksi PUVA di Bappebti. Tapi, untuk transaksi perdagangan berjangka komoditi (PBK), selama Januari-November 2024 mencapai Rp30.503 triliun.
Baca juga: Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Kripto Resmi Dialihkan ke OJK dan BI
Meningkat 30,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang tercatat Rp23.428 triliun. Khusus pada November 2024, yang aktif bertransaksi di PBK tercatat 70.676 nasabah, melonjak 53,93 persen dibanding November 2023 yang tercatat 45.915 nasabah.
Sedangkan transaksi aset kripto selama Januari—November 2024 di Bappebti mencapai Rp556,53 triliun, meroket 356,16 persen dibanding Januari-November 2023 yang baru Rp122 triliun (yoy).
Pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021 sampai November 2024
mencapai 22,11 juta, dengan 16 Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) telah berizin Bappebti.