URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan atensi khusus terhadap dinamika penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank-bank milik negara (Himbara).
Meski secara umum kualitas kredit perbankan nasional masih terjaga, tren kenaikan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) pada segmen pelaku usaha kecil mulai membayangi awal tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa NPL gross KUR secara nasional berada di level 2,37 persen per Januari 2026.
Meskipun angka ini dinilai masih terkendali, terdapat kontraksi pada total kredit UMKM sebesar 0,53 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp1.482,99 triliun.
Baca Juga: BNI Konsisten Dukung UMKM Lewat Penyaluran KUR
Dian menjelaskan bahwa kenaikan risiko ini bersifat siklikal dan sangat bergantung pada daya beli masyarakat serta kondisi sektor riil.
“OJK mengkaji terdapat beberapa faktor yang secara umum dapat menjadi penyebab meningkatnya rasio kredit antara lain menurunnya daya beli masyarakat dan perlambatan ekonomi di sektor riil,” ujar Dian Ediana Rae.
Mitigasi Risiko dan Restrukturisasi
Menghadapi pembengkakan risiko, OJK mengimbau perbankan untuk memperketat manajemen risiko melalui analisis scoring yang lebih selektif.
Bank juga diwajibkan membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai sebagai bantalan jika terjadi gagal bayar.
Namun, Dian menekankan bahwa bank tidak boleh langsung mematikan akses debitur yang kesulitan. “Terhadap debitur yang dinilai masih memiliki prospek usaha, dapat dilakukan restrukturisasi kredit sehingga tidak langsung diklasifikasikan sebagai NPL bila masih ada peluang pemulihan,” tegasnya.




