Baca Juga: BNI Salurkan Rp4,6 Triliun KUR ke Lebih dari 20.000 UMKM, Perkuat Tulang Punggung Ekonomi Nasional
Solusi Rantai Pasok: Bukan Sekadar Modal
Menanggapi kritik pengamat bahwa masalah utama UMKM adalah akses pasar, OJK sepakat bahwa pembiayaan saja tidak cukup.
Pola pengembangan UMKM di Jepang dan Korea Selatan yang terhubung langsung dengan raksasa industri kini mulai diadopsi melalui regulasi terbaru, yakni POJK Nomor 19 Tahun 2025.
Regulasi ini mewajibkan lembaga jasa keuangan memberikan akses pembiayaan yang lebih inklusif bagi UMKM yang masuk dalam ekosistem rantai pasok (supply chain).
OJK mencatat tren supply chain financing terus meningkat, yang mengindikasikan konektivitas antara pelaku usaha kecil dan perusahaan besar semakin erat.
Dian memandang KUR dan pembiayaan rantai pasok sebagai dua sisi mata uang yang saling melengkapi. “KUR memainkan peranan strategis khususnya menjangkau UMKM yang belum memiliki rekam jejak kredit dan/atau yang skala usahanya belum memungkinkan untuk masuk ke rantai pasok,” jelasnya.
Baca Juga: Bank Mandiri Salurkan KUR Rp9,01 Triliun Untuk 77.500 UMKM
Sinergi Insentif untuk Perusahaan Besar
Ke depan, OJK berkomitmen memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait untuk menciptakan kebijakan pendukung, termasuk usulan pemberian insentif bagi perusahaan besar yang aktif membina UMKM.
Dengan implementasi POJK 19/2025 secara konsisten, OJK optimis ekosistem UMKM nasional akan lebih kokoh. Sinergi antara regulator, pemerintah, dan pelaku industri diharapkan mampu mengubah wajah UMKM Indonesia dari sekadar penerima bantuan menjadi mitra strategis dalam rantai pasok global. (*)






