URBANCITY.CO.ID – Sepanjang 1 Januari – 28 Oktober 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 6 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), karena melanggar ketentuan perlindungan konsumen terutama mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.
Hal itu terungkap dari hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang dipublikasikan, Jum’at (1/11/2024).
OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 PUJK di sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, pegadaian, dan fintech lending atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara penagihan.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK telah mengeluarkan perintah untuk memperbaiki ketentuan internal PUJK terkait hal tersebut, dan ke depan senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen.
Secara keseluruhan terkait penegakkan ketentuan perlindungan konsumen, selama 1 Januari-28 Oktober 2024 OJK telah memberikan 238 surat peringatan tertulis kepada 165 PUJK, 6 surat perintah kepada 6 PUJK, dan 47 surat sanksi berupa denda kepada 47 PUJK.
Baca juga: 167 Perusahaan Keuangan Bayar Ganti Rugi Rp112 Miliar Lebih
Selain itu selama periode yang sama 202 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan dengan total kerugian Rp193,29 miliar.
Dari aspek layanan, OJK telah menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 26.881 pengaduan.