Baca juga: OJK Sudah Blokir 6.056 Rekening Judi Online
Perbankan sendiri, menurut Dian, telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank untuk transaksi judol.
Antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, dan menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil.
“Transaksi bernilai kecil banyak terjadi pada transaksi judi online, yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000,” ungkap Dian.
Perbankan juga melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.
OJK, jelas Dian, memandang edukasi publik perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judol. OJK telah melakukan koordinasi dengan perbankan untuk menekankan komitmen para pimpinannya dalam melakukan pemberantasan judol.
“Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait, sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024,” tutup Dian.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS