Pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan OJK, karena Perusahaan belum melaksanakan rencana pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sesuai Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, sehingga Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan, “PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS