URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan terbaru terkait pemberian perlakuan khusus bagi kredit atau pembiayaan debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya mendukung pemulihan kondisi masyarakat dan sektor keuangan di wilayah terdampak.
Kebijakan ini ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12) setelah kumpul data di wilayah bencana, plus asesmen yang nunjukin bencana itu pengaruhi perekonomian daerah dan akhirnya bikin kemampuan bayar debitur terganggu.
Perlakuan khusus ini diberikan buat mitigasi risiko supaya bencana nggak berdampak besar, dan juga buat percepat pemulihan ekonomi daerah.
Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Baca Juga :Â OJK Resmikan Kantor Maluku Utara, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup:
- Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar;
- Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana; dan
- Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).
Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Dukungan Industri Perasuransian
Selain itu, di bidang perasuransian, buat bantu masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga udah minta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi supaya segera aktifkan mekanisme tanggap bencana, sederhanakan proses klaim, lakuin pemetaan polis terdampak, jalankan disaster recovery plan kalau perlu, kuatkan komunikasi dan layanan ke nasabah, serta koordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk kirim laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala ke OJK.



