URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (ojk) melalui Keputusan Dewan Komisioner KDK Nomor KEP-51/D.05/2024 tanggal 19 Juni 2024 membubarkan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia, yang beralamat di Komplek Perkantoran Mampang Square Blok 1, Jl Mampang Prapatan Raya No 88 Jakarta Selatan.
Keputusan efektif sejak tanggal 31 Desember 2023. Mengutip keterangan tertulis OJK akhir pekan ini, pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia (Dapen RNI) dilakukan atas permohonan pendirinya.
KDK OJK No 51 itu menetapkan Tim Likuidasi Dapen BUMN RNI sebagai berikut:
1. Emmi Mintarsih (Ketua);
2. Like Rachmawati (Anggota);
3. Dwi Usmanto (Anggota);
4. C Trihatma Satoto (Anggota);
5. Sofyan Effendi (Anggota);
6. Bastian Octa Frianto (Anggota); dan
7.Ali Akbar Marasabessy (Anggota).
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Dapen LKBN Antara
Selain Dapen RNI, OJK juga membubarkan lima dapen lainnya. Semuanya juga milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya Dapen Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara. Pembubaran juga atas permintaan pendirinya.
LKBN Antara dibubarkan berdasarkan KDK Nomor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024. Dapen LKBN Antara beralamat di Graha Saharjo Jalan Dr Saharjo No. 244 D, Tebet, Jakarta Selatan. Efektif sejak 31 Desember 2023.
OJK menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun LKBN Antara sebagai berikut:
1. Errim Mirdhal (Ketua);
2. Ida Bagus Alit Wiratmaja, S.H., M.H. (Anggota);
3. Yungki Yuliandika, S.Ikom. (Anggota);
4. Daryanto Hesti Wibowo, MA. (Anggota);
5. Iswahyuni (Anggota);
6. Syamsul Nurzon (Anggota);
7. Purnomo (Anggota); dan
8. GM Nur Lintang Muhammad, SIP. (Anggota).