Dapen Natour
Dapen BUMN berikutnya yang dibubarkan OJK, juga atas permohonan pendirinya, adalah Dapen Natour. Pembubaran berdasarkan KDK Nomor KEP-48/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024. Efektif sejak 31 Desember 2023.
Dapen Natour beralamat di Jalan Dr Soepomo No. 8, Jakarta Selatan 12810. OJK menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Natour sebagai berikut:
1. Fajar Ida Situmorang (Ketua);
2. R. Wahyudi Agung Wibowo (Anggota);
3. Rinastuti (Anggota); dan
4. Woro Anggraini Sarwo Sri Kuncoro (Anggota).
Dapen Hotel Indonesia Internasional
Dapen Hotel Indonesia Internasional dibubarkan atas permohonan pendiri melalui KDK Nomor KEP-49/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024. Efektif sejak 31 Desember 2023.
Dapen Hotel Indonesia Internasional beralamat di Jl. Prof. DR. Soepomo No. 8, Pancoran-Tebet Jakarta Selatan 12810.
OJK menunjuk Tim Likuidasi Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional sebagai berikut:
1. Ali Zainal Abidin (Ketua);
2. R. Wahyudi Agung Wibowo (Anggota);
3. Aditya Gunawan (Anggota); dan
4. M. Imam Rifai (Anggota).
Baca juga: OJK Tegaskan, Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Aturan Demi Lindungi Konsumen
Selain ke-4 dapen di atas, dua dapen lain milik BUMN yang dibubarkan OJK adalah Dapen LEN Industri dan Dapen Jasa Tirta II.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila seperti dikutip Kontan, menyatakan, secara umum ke-6 dana pensiun BUMN itu dibubarkan karena tidak dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan.