BUMN yang membentuk dana pensiun itu memproyeksikan potensi kesulitan pendanaan dalam jangka panjang. Karena itu memutuskan membubarkan dapennya saat kewajiban pembayaran iuran masih bisa dipenuhi.
Iwan menjelaskan, tidak sehatnya keuangan dapen-dapen itu karena ketidakdisiplinan pendiri dalam membayarkan iuran berkala dan iuran tambahan, menyusul meningkatnya besaran iuran sejalan dengan perubahan skala gaji karyawan dan asumsi aktuaria.
Kondisi keuang dapen itu makin sulit, karena pengurus dapen tidak disiplin melakukan investasi pada instrumen investasi yang berkualitas, juga dalam memenuhi aspek durasi kewajiban, dan aspek likuiditas.
Iwan menyatakan, OJK terus mendorong pengurus dan pendiri dana pensiun agar benar-benar memahami pentingnya kesesuaian antara kewajiban dan aset dana pensiun yang dikelola.
Terutama dilihat dari proyeksi kewajiban ke depan dan dari kualitas aset yang sesuai dengan durasi kewajiban, dan mampu mendukung likuiditas dana pensiun untuk membayar semua kewajiban yang jatuh tempo.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS