URBANCITY.CO.ID – Guna memberantas judi online (judol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan memblokir 6.056 rekening judol.
Mengutip keterangan tertulis hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2024 awal pekan ini, data ribuan rekening judol itu diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“OJK juga meminta perbankan menutup rekening dalam Customer Identification File (CIF) yang sama,” tulis keterangan OJK tersebut.
Tidak berhenti di situ, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kepada pers usai RDKB itu, OJK juga akan mem-blacklist para bandar judol itu dan antek-anteknya dari sistem jasa keuangan di Indonesia.
Alasannya, pemblokiran rekening bank terkait judi online saja tidak cukup untuk memberantas kegiatan ilegal itu dari Indonesia. Tapi, perlu juga membatasi ruang gerak pelaku judi online.
“Setelah masif berkampanye (tentang bahaya judi online), kita akan bertindak lebih keras lagi. Khususnya mereka yang melakukan pelanggaran berat, mungkin sebagai bandar atau fasilitator, akan ada konsekuensi blacklist, dalam arti mereka tidak boleh lagi membuka rekening bank,” katanya.
Blacklist bandar dan fasilitator dari seluruh bank di Indonesia itu diharapkan mempersulit mereka mengoperasikan judi online lagi. Selain itu menjadi pengingat bagi calon-calon bandar judi online dan kaki tangannya yang mau ikut terjun dalam bisnis judi online.
“Kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, mereka tidak akan bisa hidup dan melakukan kegiatannya secara normal,” ujar Dian.