URBANCITY.CO.ID – Sebanyak 7 (tujuh) perusahaan asuransi masuk dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ke-7 perusahaan asuransi itu masuk dalam pengawasan khusus, karena tidak mampu memenuhi jumlah minimum risk based capital (RBC) 120 persen, ekuitas minimum Rp100 miliar, dan rasio kecukupan investasi minimal 100 persen.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono usai rapat Dewan Komisoner OJK akhir Februari lalu, sebagaimana dikutip jawaban tertulis OJK yang disampaikan kepada media beberapa hari lalu. “OJK melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi itu, dengan harapan mereka bisa memperbaiki kondisi keuangan demi kepentingan para pemegang polis,” katanya.
Total ada 11 perusahaan asuransi bermasalah tahun lalu dan masuk dalam pengawasan khusus OJK. Terdiri dari enam asuransi jiwa, tiga asuransi umum, satu reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi. Tiga asuransi sudah dicabut izinnya. Yaitu, Asuransi Jiwa Prolife atau Indosurya Sukses, Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dan PT Asuransi Purna Arthanugraha (Aspan). Satu dalam proses pembubaran, dan 7 masuk dalam pengawasan khusus.
Salah satu pemilik perusahaan asuransi yang dicabut izinnya, PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, menggugat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-43/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas nama PT Asuransi Jiwa Kresna itu, ke PTUN Jakarta pada 21 September 2023. Kemudian juga menggugat Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.