Baca juga: OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut, sehingga sanksi administratif dan pencabutan izin Kresna Life oleh OJK dibatalkan melalui amar putusan Kamis (22/2/2024), seperti tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Ogi menyatakan, OJK menghormati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT tersebut, dan akan menempuh upaya hukum banding demi melindungi kepentingan para pemegang polis.
Ogi menyebutkan, OJK melihat tidak ada itikad baik dari Kresna Life untuk melakukan perbaikan berupa penambahan modal oleh pemegang saham pengendali hingga batas waktu yang ditentukan. Padahal, sanksi dijatuhkan bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi sejalan dengan peraturan perundang-undangan, tidak langsung pencabutan izin. “Tidak ada juga investor strategis (yang mau masuk ke Kresna Life), dan tidak terdapat perjanjian konversi pinjaman subordinasi yang diaktanotariatkan, sehingga OJK harus mencabut izinnya,” jelasnya.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS