URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 yang ditetapkan pada Selasa, 7 April 2026.
Bank yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Dharmasraya, Sumatera Barat tersebut terpaksa ditutup setelah gagal memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditasnya.
OJK menyatakan pencabutan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan nasional.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Mitra Pemasaran Efek Bank Neo Commerce: Terbukti Melanggar Aturan Pasar Modal
Kronologi Kegagalan Penyehatan
Krisis di BPR Sungai Rumbai terdeteksi sejak 6 Maret 2025, saat OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP).
Kala itu, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank ini anjlok hingga di bawah ambang batas 12 persen.
Meski telah diberikan tenggat waktu selama satu tahun, pengurus dan pemegang saham gagal melakukan suntikan modal.
Alhasil, pada 4 Maret 2026, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai dengan POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian melakukan evaluasi dan memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank tersebut.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 52/ADK3/2026, LPS memilih jalan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Nasabah Diminta Tetap Tenang
Dengan terbitnya pencabutan izin ini, seluruh operasional BPR Sungai Rumbai resmi berhenti. Tugas selanjutnya beralih ke tangan LPS yang akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan memproses likuidasi aset bank.




