OJK memastikan bahwa hak-hak nasabah akan tetap terlindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura
LPS akan segera melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk menentukan simpanan yang layak bayar.
Nasabah diminta menunggu pengumuman resmi dari LPS terkait proses klaim penjaminan tersebut di kantor BPR terkait maupun media massa. (*)






