Berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 61/ADK3/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Saka Dana Mulia, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Menindaklanjuti keputusan LPS tersebut, serta berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPRS Saka Dana Mulia. Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS